Hadits Dhaif (Lemah) Tentang Tahlilan Untuk Orang Mati
HADITS DHA’IF (LEMAH) TENTANG TAHLILAN UNTUK ORANG MATI
Oleh
Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَ قاَلَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : زَوِّدُوْا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bekalilah orang yang meninggal dunia dari kalian dengan (kalimat) lâ ilâha illallâh ”.
Imam as-Suyûthi[1] dan al-Muttaqi al-Hindi[2] menisbatkan hadits ini kepada Imam al-Hâkim dalam kitab at-Târîkh nya.
Imam Abu Manshûr ad-Dailami t dalam kitabnya Musnadul Firdaus [3] meriwayatkan hadits ini dengan sanadnya dari Imam al-Hâkim, dari jalur Ma’an bin ‘Isâ, dari Yazîd bin ‘Abdil Malik, dari Yazîd bin Rûmân, dari bapaknya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu .
Hadits ini adalah hadits yang lemah, karena dalam sanadnya ada perawi bernama Yazîd bin ‘Abdil Malik an-Naufali yang dinilai Imam Ahmad rahimahullah dengan komentar: “Hadits (yang diriwayatkannya) lemah, dia meriwayatkan hadits-hadist yang mungkar (lemah)”. Imam Abu Zur’ah ar-Râzi rahimahullah berkata, “Hadits (yang diriwayatkannya) lemah”. Imam Abu Hâtim ar-Râzi rahimahullah berkata, “Hadits (yang diriwayatkannya) lemah, (riwayat) haditsnya sangat diingkari”. Imam an-Nasâi rahimahullah berkata: “Dia ditinggalkan (riwayat haditsnya karena kelemahannya yang fatal)”[4]. Al-Hâfizh Ibnu Hajr rahimahullah berkata: “(Riwayat haditsnya) lemah”[5].
Hadits ini dihukumi sebagai hadits yang lemah oleh Syaikh al-Albâni[6].
Kedudukan hadits ini yang lemah menjadikannya sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai dalil/argumentasi untuk menetapkan keutamaan melakukan tahlilan untuk orang yang meninggal dunia.
Di samping itu, banyak ayat al-Qur`an dan hadits yang justru menegaskan bahwa seorang manusia yang telah meninggal dunia, maka terhentilah amal perbuatannya dan terputuslah aliran pahala untuknya, kecuali amal-amal yang diusahakannya selama hidupnya di dunia. Allâh Azza wa Jalla berfirman yang artinya:
أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ﴿٣٨﴾ وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ
“(Yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwasanya seorang manusia tidak akan memperoleh selain apa yang diusahakannya”. [an-Najm/53 :38-39].
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seorang manusia meninggal, maka terputuslah (pahala) amalnya kecuali dari tiga perkara: sedekah yang terus mengalir (pahalanya karena diwakafkan), ilmu yang terus diambil manfaatnya (diamalkan sepeninggalnya), dan anak shaleh yang selalu mendoakannya” [7].
Bahkan hadits-hadits shahîh dari Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa kalimat syahadat lâ ilâha illallâh Muhammadur Rasûlullâh[8] dianjurkan untuk diucapkan oleh seorang Muslim sebelum meninggal dunia dan menjadikan kalimat tersebut sebagai akhir dari ucapannya sebelum menghembuskan nafas yang terakhir. Ini juga termasuk ciri utama orang yang meraih husnul khâtimah (meninggal dunia di atas kebaikan)[9].
Dari Mu’âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ كَانَ آخِرَ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلاَّ اللهُ دَخَلَ الجَنَةَ
‘Barangsiapa yang ucapan terakhirnya (sebelum meninggal dunia) kalimat ‘Lâ ilâha illallâh , maka dia akan masuk surga’ [10].
Oleh karena itu, dianjurkan bagi seorang Muslim untuk menuntun orang yang akan meninggal dunia untuk mengucapkan kalimat syahadat ini, agar itu menjadi akhir ucapannya[11], sebagaimana sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لقنوا موتا كم لا إله إلا الله
“Tuntunlah orang yang akan meninggal dunia di antara kalian (untuk mengucapkan kalimat) ‘Lâ ilâha illallâh ”[12].
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XVII/1435H/2014. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079 ]
_______
Footnote
[1] Lihat al-Jâmi’ush Shaghîr no. 3179- Dha’îful Jâmi’’ush Shaghîr.
[2] Lihat Kanzul ‘Ummâl no. 42579.
[3] Dinukil oleh Ibnu Hajar dalam al-Gharâibul Multaqathah min Musnadil Firdaus no. 382 – Disertasi S2.
[4] Semua pernyataan ini dikutip oleh Imam al-Mizzi t dalam Tahdzîbul Kamâl 32/199.
[5] Kitab Taqrîbut Tahdzîb hlm. 559.
[6] Adh-Dha’ îfah 8/149, no. 3670.
[7] HR. Muslim no. 1631.
[8] Lihat ’Aunul Ma’bûd 8/267.
[9] Lihat Ahkâmul Janâiz hlm. 48.
[10] HR Abu Dawud no. 3116, Ahmad 5/247 dan al-Hâkim 1/503, dinyatakan shahîh oleh al-Hâkim, disepakati oleh adz-Dzahabi t , dan dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albâni t karena dikuatkan oleh jalur dan riwayat lain. Lihat Irwâul Ghalîl 3/150.
[11] Lihat Tuhfatul Ahwadzi 4/45 dan Bahjatun Nâzhirîn (2/171).
[12] HR. Muslim no. 916 dan 917.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4420-hadits-dhaif-lemah-tentang-tahlilan-untuk-orang-mati.html